Senat berkedudukan di Universitas Siliwangi (UNSIL). Senat adalah salah satu organ di UNSIL, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Statuta Universitas Siliwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi.
Senat menjalankan fungsi penetapan, penilaian, pertimbangan pelaksanaan kebijakan dan merumuskan peraturan UNSIL dibidang akademik.
