- menetapkan kebijakan, norma/etika, dan kode etik Sivitas Akademika.
- melakukan pengawasan terhadap :
- penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika.
- penerapan ketentuan akademik.
- pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
- pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
- pelaksanaan tata tertib akademik.
- pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen
- pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada pemimpin perguruan tinggi.
- memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pembukaan dan penutupan program studi.
- memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik.
- memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pengusulan lektor kepala dan profesor.
- memberikan pertimbangan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
- memberi masukan kebijakan akademik Universitas, mengesahkan gelar, serta peraturan-peraturan program diploma, sarjana dan pascasarjana.
- memberi masukan kebijakan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian sivitas akademika.
- memberi masukan norma dan tolok ukur penyelenggaraan akadmik UNSIL.
- memberi masukan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
- secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum untuk pengembangan UNSIL.
- memberikan masukan laporan hasil penilaian atas mutu akademik unit-unit pelaksana akademik, hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
- mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan organ UNSIL lainnya.
- meminta pejabat UNSIL atau masyarakat UNSIL untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan UNSIL.
- menyampaikan hasil penyusunan, perumusan kebijakan, norma, peraturan, dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk ditetapkan.
- menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Rektor apabila Senat menganggap Rektor sungguh melanggar Peraturan Universitas di bidang Akademik.
- mengadakan Rapat Istimewa apabila memorandum kedua tidak diindahkan oleh Rektor.
- menyampaikan hasil pembahasannya terhadap Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran kepada Rektor sebagai masukan.
Pelaksanaan seluruh tugas Senat berpedoman kepada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, transparansi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
