- Keanggotaan Senat terdiri dari :
- 1 (satu) orang wakil dosen profesor dan 1 (satu) orang wakil Dosen bukan profesor dari masing-masing fakultas yang mewakili bidang ilmu dan teknologi atau rumpun bidang ilmu atau rumpun teknologi.
- Rektor.
- Wakil Rektor.
- Dekan.
- Direktur Pascasarjana.
- Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
- Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas.
- Apabila pada fakultas tidak terdapat Dosen yang profesor, anggota Senat diwakili oleh Dosen yang bukan profesor.
- Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan d berjumlah 3 (tiga) orang untuk masing-masing fakultas.
- Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
- Senat terdiri atas :
- Ketua merangkap anggota.
- Sekretaris merangkap anggota.
- Anggota.
- Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan b, dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur Pimpinan UNSIL.
- Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Rektor.
- Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi.
- Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat.
- Anggota Senat berhenti antarwaktu karena :
- meninggal dunia.
- permintaan sendiri secara tertulis kepada Ketua Senat, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
- tidak dapat secara aktif selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai anggota Senat.
- dinyatakan melanggar kode etik sebagai anggota Senat dengan keputusan Senat.
- e. tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan Senat berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Anggota Senat yang berhenti antarwaktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digantikan oleh :
- pejabat yang menggantikannya bagi anggota Senat yang keanggotaannya karena jabatannya.
- calon yang diajukan oleh Fakultas yang sama bagi anggota Senat yang keanggotaannya karena dipilih.
- Berhenti antarwaktu bagi anggota yang karena jabatannya diartikan sebagai status non-aktif, dan yang bersangkutan dapat menunjuk penggantinya.
- Anggota Senat yang berhenti antarwaktu dan calon anggota Senat yang menggantikannya, sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), diumumkan dalam Rapat Senat terdekat dan selanjutnya untuk segera diterbitkan keputusan pemberhentian dan pengangkatannya.
