Senat mempunyai Hak :
- Mengajukan rancangan peraturan Universitas di bidang akademik.
- Mengadakan perubahan atas rancangan peraturan Universitas di bidang akademik yang diajukan oleh Rektor.
- Meminta keterangan kepada Rektor.
- Menyatakan pendapat.
- Mengajukan/menganjurkan, memberikan persetujuan, memberikan pertimbangan, dan memberikan pendapat jika ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
- Mengusulkan anggaran Senat.
- Menghadirkan seseorang untuk menjadi nara sumber atau dimintai keterangan
